KPK Dalami Motif Dana CSR BI Diberikan ke Anggota DPR RI

31 Januari 2025 0:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada dua anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 yang diperiksa oleh penyidik KPK, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami motif dana CSR BI tersebut diberikan kepada anggota DPR RI.
"Kalau kenapanya semua pasti akan didalami, ya, motif. Yang pertama adalah terkait aturannya, apakah memang pemberian CSR tersebut sudah sesuai aturan atau belum," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Tak hanya itu, lanjut dia, penyidik juga mendalami apakah dana CSR tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak.
"Atau memang ada pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pemberian CSR tersebut yang tidak seharusnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Tentunya yang tidak seharusnya ini khususnya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi proses tersebut masih didalami oleh penyidik," ungkap dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga antirasuah juga mendalami apakah ada pihak lain yang turut menerima dana CSR tersebut yang mestinya tak diambil.
"Ya itu yang sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah peruntukannya sudah tepat, apakah penerimanya sudah tepat, jumlahnya sudah tepat, apakah ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari situ yang seharusnya tidak diambil," pungkasnya.
Sebelumnya, Satori membeberkan pemeriksaan KPK terkait kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Bahkan, dia menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR tersebut.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," ucap Satori usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/12) lalu.
Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Meskipun demikian, dia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya.
ADVERTISEMENT
"Anggarannya... semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja," imbuh dia.
Menurut Satori, CSR BI yang didapat tersebut digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. Meski tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk sosialisasi yang dimaksud.
"Semua kepada yayasan. Yayasan yang ada untuk penerimanya itu," tutur Satori.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," tandasnya saat ditanya soal bentuk CSR tersebut.

Kasus CSR BI

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.