KPK Dalami Peran Imam Nahrawi soal Mekanisme Proposal Dana Hibah KONI

24 Januari 2019 21:54 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1). Dari keterangan Imam, KPK mendalami mekanisme penunjukan yang dilakukan politikus PKB itu terkait penanganan proposal dana hibah.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana porsi dan peran Menpora di sana, apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level deputi atau bawahannya yang lain, itu juga ditanyakan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (24/1).
Menurut Febri, penunjukan itu penting untuk diklarifikasi karena ada sejumlah barang bukti proposal yang ditemukan saat penyidik menggeledah ruangan pribadi Imam di kantornya. "Ataupun (penggeledahan) di kantor KONI beberapa waktu yang lalu," imbuh Febri.
Usai diperiksa KPK, Imam menjelaskan ada sejumlah pembagian tugas yang dilakukan oleh seorang menteri. Imam bahkan menyatakan bahwa tugas menteri tak semata mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan pengajuan proposal.
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut Undang-Undang bahwa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata Imam.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora, termasuk ruang kerja Imam. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah. Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1) (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1) (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Mulyana bersama Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.