KPK Dalami Peran Kemendikbud terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
ยทwaktu baca 3 menit

KPK mendalami keterlibatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) Universitas Lampung (Unila). Dalam perkara itu, Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dugaan suap penerimaan Maba.
Keterlibatan Kemendikbud dalam penerimaan Maba Unila tersebut dialami tim penyidik KPK dengan memeriksa Tjiktjik Srie Tjahjandarie selalu Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek).
Tjiktjik diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih kemarin, Jumat (9/9). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Tjiktjik hadir dan dimintai keterangan soal prinsip, mekanisme serta prosedur penerimaan mahasiswa baru.
Tak hanya itu, kata Ali, Tjiktjik juga dikonfirmasi soal keterlibatan Kemendikbud dan Rektor dalam proses penerimaan Maba.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9).
"Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," pungkas Ali.
Kasus Suap Rektor Unila
Rektor Unila, Karomani dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK. Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. Sementara Andi Desfiandi selaku pihak swasta dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung atau Simanila. Diduga, ia memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Karomani sendiri selaku Rektor periode 2020-2024 disebut memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui OTT. Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk ialah sekitar Rp 5 miliar. Karomani dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik Unila dan M. Basri selaku Ketua Senat Unila.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp 2,5 miliar.
Uang ditemukan dari penggeledahan yang dilakukan di Lampung beberapa waktu lalu, termasuk salah satunya kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Bila ditotal, ada sekitar Rp 7,5 miliar yang diduga diterima para tersangka dalam suap jalur mandiri ini.
Namun, dalam perkaranya, KPK hanya baru menjerat satu orang sebagai pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila. Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp 150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap diduga Rp 7,5 miliar serta tarif Rp 100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, Karomani menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut.
Salah satu penerimaan uangnya berasal dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Namun, dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang sebagai pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila. Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp 150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap diduga Rp 7,5 miliar serta tarif Rp 100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini.
Masih akan ada tersangka yang akan dijerat KPK? Ini masih dalam proses mendalam KPK.
