Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
KPK Dalami Peran Sekretaris MA & Penghubungnya di Kasus Pengaturan Vonis Kasasi
17 Februari 2023 19:23 WIB
ยท
waktu baca 4 menit![Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1517743703/z2w4jv5qwbxpyshyu8kl.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri, maupun pihak pihak lain tentu akan kami kembangkan untuk kami tentukan statusnya setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , Jumat (17/2).
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Penghubungnya, diduga menerima Rp 11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait Koperasi KSP Intidana. Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Muncul dalam Dakwaan
Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," kata jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut. Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.
Kesaksian Heryanto Tanaka
Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1), Tanaka dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Tanaka menceritakan soal sosok Dadan Tri Yudianto.
Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Tanaka pun mengetahui Dadan mempunyai relasi yang luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.
Atas dasar itu, berdasarkan pengakuan Tanaka, dia meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasus gugatan pidana di tingkat kasasi di MA. Kasus tersebut yakni perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022.
ADVERTISEMENT
Sebagai timbal balik atas pengawasan Dadan itu, Tanaka menjanjikan uang senilai Rp 11,2 miliar. Namun Tanaka mengeklaim uang itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
"Ini dia (Dadan) banyak teman di Jakarta," kata Tanaka.
"Dadan mau membantu Saudara?" tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," lanjut Tanaka.
Tanaka mengaku tak mengetahui bahwa Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.
"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tahu?" tanya Fajar.
"Enggak, tahunya teman-temannya orang Jakarta," ucap Tanaka.
Untuk memastikan kebenaran soal bisnis yang dijalin dengan Dadan, hakim lantas kembali bertanya kepada Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.
ADVERTISEMENT
Tanaka mengatakan bahwa bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya kepada penyidik dalam BAP dengan apa yang ia sampaikan di sidang.
"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)," kata Tanaka.