KPK Dalami soal Dokumen Biaya Bantuan Hukum SYL ke Adik Febri Diansyah

28 Maret 2025 20:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK telah rampung memeriksa adik kandung dari advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dokumen hasil penggeledahan di Visi Law Office—kantor firma hukum yang didirikan kakaknya bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, dan sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
Dokumen yang didalami ke Fathroni itu, kata Tessa, salah satunya yakni dokumen konfirmasi biaya pendampingan hukum kepada SYL.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3).
Adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun usai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3) kemarin, Fathroni ogah membeberkan materi apa yang digali oleh penyidik terhadapnya. Ia meminta wartawan mengkonfirmasi kepada penyidik saat ditanya sejumlah hal.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pertanyaan ihwal materi yang didalami penyidik, keterkaitannya dalam kasus pencucian uang SYL, hingga jabatannya di Visi Law Office.
Fathroni diketahui pernah bergabung di Visi Law Office pada tahun 2022. Akan tetapi, ia telah hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama kakaknya, Febri Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak ada berkomunikasi dengan Febri Diansyah terkait pemeriksaannya itu. Febri juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, pada Kamis (27/3) kemarin.
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran penyidik yang sedianya memeriksa Febri juga sama dengan penyidik yang memeriksa Fathroni. Akan tetapi, Febri mengeklaim bahwa penyidik yang bakal memeriksanya tengah cuti.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada komunikasi [dengan Febri terkait jadwal pemeriksaan bersamaan]," ungkap Fathroni kepada wartawan, Kamis (27/3) kemarin.
Pemeriksaan Fathroni tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Ia sedianya diperiksa penyidik pada Senin (24/3) lalu terkait kasus dugaan pencucian uang SYL.
Namun, saat itu, Fathroni meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena ada rapat terkait pendampingan kasus Hasto Kristiyanto. Ia diketahui juga tergabung dalam tim analis dan tim supporting penasihat hukum Hasto.
Sebelum pemeriksaan itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa kantor firma hukum itu menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
Febri Diansyah menanggapi penggeledahan Visi Law Office terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri Diansyah menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Febri menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.