KPK dan Tjahjo Kumolo Saling Lempar soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN

UU KPK hasil revisi, UU 19/2019, telah mengamanatkan pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Alih status pegawai KPK menjadi ASN wajib dilaksanakan maksimal 2 tahun sejak UU 19/2019 berlaku pada 17 Oktober 2019.
Sebagai dampak ketentuan tersebut, KPK memproses alih status pegawai menjadi ASN. Salah satunya dengan melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, 75 pegawai tak lolos.
KPK menyatakan, nasib 75 pegawai yang tak lolos tes ASN ditentukan usai berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/5).
Cahya pun menepis kabar pegawai KPK yang tak lolos tes TWK ASN akan dipecat.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," jelasnya.
Namun, dikonfirmasi terpisah, MenPANRB, Tjahjo Kumolo, menyatakan keputusan nasib 75 pegawai tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Ini kan intern rumah tangga KPK," ujar Tjahjo kepada wartawan.
Tjahjo menegaskan KemenPANRB tak ikut dalam proses TWK tersebut, lantaran rangkaian tes dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.
Setelah hasil TWK diserahkan BKN, kata Tjahjo, seharusnya KPK bisa menentukan nasib para pegawai yang tak lolos.
Ia heran mengapa kini KPK seolah menyerahkan nasib para pegawai tersebut kepada KemenPANRB.
"Hasil diserahkan ke pimpinan KPK, ya, sudah selesai. Kok dikembalikan ke KemenPANRB, dasar haknya apa," kata Tjahjo mempertanyakan.
