KPK: Data Kemendagri, Jadi Calon Kepala Daerah Modalnya Rp 30-150 Miliar

16 September 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
KPK menggmendorong penambahan bantuan dana bagi partai politik (parpol). Hal itu tak terlepas dari mahalnya biaya politik di Indonesia. Termasuk menjadi seorang kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Sebab, biaya politik mahal tersebut berpotensi akan membuat kepala daerah malah sibuk mengembalikan untuk usai terpilih. Baik itu sebagai kepala daerah maupun jabatan negara lainnya.
"Demokrasi di Indonesia, yang sampai saat ini masih biayanya sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang seharusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis," kata Ghufron saat memberi sambutan di seminar virtual Stanas PK dengan tajuk 'Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi?', Jumat (16/9).
Ghufron kemudian merujuk data Kementerian Dalam Negeri soal tarif kepala daerah. Kisarannya mulai dari Rp 30 miliar hingga Rp 150 miliar.
"Versinya Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten/kota yang pinggiran Rp 30-50 miliar, di atas itu yang menengah Rp 50-100 miliar, untuk yang metro sudah di atas Rp 150 miliar," ungkap Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (depan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Sukarman Loke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Modal segitu, kata Ghufron, tidak proporsional dengan gaji kepala daerah. "Sehingga mau tak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Ketika jadi transaksi bisnis terjadi, pemilik modal lah yang berkemenangan, berkuasa. Ini semua tentu akan melahirkan penyimpangan lebih lanjut," kata dia.
Agar penyimpangan tersebut tak berlanjut, kata Ghufron, KPK melakukan kajian proses politik minim biaya. Sebab masalah seperti itu dinilai tidak akan terselesaikan dengan hanya penindakan, ditangkap dan ditangkap.
Salah satu yang akan dibahas dan menjadi tawaran adalah bantuan terhadap parpol menggunakan uang dari APBN.
"Tapi bantuan parpol tidak satu-satunya injeksi yang bisa menyehatkan, ada konsekuensi karena ini uang dari APBN, maka harus taat asas pengelolaan keuangan negara. Ini yang menjadi komitmen kita mengakhiri korupsi demi korupsi, bukan di hilir tapi mulai dari hulu," ungkap Ghufron.
Melalui tawaran tersebut, Ghufron mengajak para politikus membangun sistem politik yang lebih berintegritas.
ADVERTISEMENT
"Baik tentang penggunaan anggaran, bantuannya, termasuk tentang sistem politiknya seperti apa. Apakah terbuka, proporsional maupun apa pun," kata dia.
Bagi KPK, sistem berpolitik perlu ditata lebih baik lagi. Sebab, bagi Ghufron, proses berpolitik harapannya bukan hanya menjadi pilar demokrasi tapi banyak hal.
"Semua penentuan kebijakan, pengisian struktur ketatanegaraan, anggaran itu ditentukan politik," imbuh Ghufron.
"Harapannya, parpol jadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsa, [...] itu semua akan tercapai kalau pengisian struktur jabatan ketatanegaraan bahkan kebijakannya itu demokratis," pungkas Ghufron.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
Salah satu penanggap dalam webinar tersebut ialah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia menyambut gembira usulan soal bantuan dana parpol tersebut.
"Saya kira kami semua di parpol, ya, tentu menyambut gembira, bahwa kalau selama ini dipersepsikan oleh sebagian teman-teman parpol itu sebagai musuhnya parpol, tapi kali ini enggak, KPK justru ingin membantu parpol untuk bisa mendapatkan dana Banpol," kata Arsul ditemui usai acara.
ADVERTISEMENT
Kata Arsul, wacana soal penambahan atau peningkatan dana parpol dari negara sudah diusulkan KPK sejak 4 tahun lalu. Gagasan itu disebut didorong KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Di mana penambahan tersebut dinilai akan membantu meminimalisasi korupsi di tubuh kader parpol.
"Nah, tadi KPK memperbaharui lagi konsepnya tentang peningkatan dana Banpol dan bagaimana itu kemudian bisa juga digunakan sebagai instrumen ya untuk pencegahan korupsi di sektor parpol. Termasuk untuk meminimalisir perilaku korup yang melibatkan para politisi," kata Arsul.
Namun pemberian atau usulan penambahan Banpol yang diajukan KPK ke negara itu, disertai syarat tertentu kepada parpol. Parpol diminta terlebih dahulu membenahi sistem hingga proses rekrutmen.
"Tapi dengan syarat-syarat tertentu. Apa syaratnya? parpol harus membangun SIP, Sistem Integritas Parpol, yang terdiri dari bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol kemudian juga kode etik bagi para pengurus dan kader parpol dan kemudian juga sistem rekrutmen yang benar," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
"Juga selain sistem rekrutmen juga terus sistem penunjukan atau pemilihan kader parpol untuk duduk di jabatan publik, nah itu hal-hal yang nanti dikaitkan dengan peningkatan Banpol," imbuh politisi PPP itu.
Beberapa waktu lalu, Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, memaparkan, pada tahun 2022, anggaran negara melalui APBN yang digelontorkan untuk Parpol sebesar Rp 126 miliar. Bila dirinci, parpol yang berada di pusat hanya mendapatkan Rp 1.000/satu suara dan Rp 1.200/satu suara bagi parpol di daerah dengan APBD.
Jumlah itu disebut masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan biaya operasional parpol.
“Jika dikonversi, jumlah itu hanya nol koma sekian dari kebutuhan dan nggak ngefek sehingga sisanya harus mencari sendiri. Akhirnya keuangan parpol enggak akan akuntabel,” kata Niken dalam bincang-bincang bertajuk Cegah Korupsi Politik, Anak Muda Bisa Apa? di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, baseline kebutuhan operasional parpol pada tahun 2023 ialah Rp 16.922/suara. Dengan jumlah tersebut, bantuan keuangan yang bisa diberikan negara ialah sebesar 50% atau setara dengan Rp 8.461/suara.
Dengan dana tersebut, parpol disebut akan memiliki pendanaan yang lebih sehat sehingga mengurangi risiko korupsi karena bekerja sama dengan pihak tertentu untuk mencari dana operasional tambahan.