KPK: Dengan Digitalisasi Kita Dipaksa Berintegritas, Jujur Layani Masyarakat

3 Agustus 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap digitalisasi dalam segala sektor tata kelola pemerintahan menjadi cambuk untuk berintegritas dan berlaku jujur. Terutama dalam hal pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Menurut Ghufron, digitalisasi bisa membantu mengefisienkan kerja-kerja atau program-program pemerintahan. Meminimalisasi praktik-praktik korupsi dan tanpa transparansi.
“Mudah-mudahan dengan digitalisasi, kita dituntun bahkan dipaksa untuk berintegritas, untuk berjujur dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Ghufron dalam webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi yang digelar StranasPK, Rabu (3/8).
Lewat digitalisasi, jelas Ghufron, salah satu problem birokrasi akan bisa diurai, yakni masalah integrasi data.
“Sebagaimana kita ketahui, korupsi salah satunya akar masalahnya adalah pada integritas. Integritas ini ada dua hal: integritas moral manusianya, dan integritas datanya,” ungkap Ghufron.
Menurutnya, nihilnya integritas data terjadi karena selama ini data pada masing-masing sektor belum bisa memadukan secara real-time. Akibatnya, banyak program-program yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
“Baik programnya tidak sesuai dengan kebutuhan, kadang juga waktunya, programnya benar tapi waktunya tidak tepat sasaran, kemudian jumlahnya tidak tepat, karena memang yang dipotret kadang datanya ada yang lebih, ada yang kurang, sehingga mengakibatkan ketidaktepatan itu menimbulkan banyak hal, salah satunya adalah korupsi,” jelasnya.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Lewat digitalisasi, Ghufron berharap ada keterpaduan antar stakeholder yang berkepentingan dalam suatu program, sehingga program-program yang dibuat lebih komprehensif, terintegrasi, lebih efektif serta efisien.
“Kalau kemudian telah efektif efisien, maka salah satu kegiatan kita dalam pencegahan korupsi tentu kemudian akan selesai,” kata dia.
“Oleh karena itu harapannya, digitalisasi ini kemudian akan melahirkan banyak hal yang lebih positif kepada kita. Apa saja? Tentu dengan digitalisasi harapannya data semakin terintegrasi, maka kemudian jumlahnya programnya waktunya akan lebih tepat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Melalui digitalisasi juga, Ghufron berharap tidak ada lagi kontak antara yang dilayani dengan pelayanan. Di mana mengakibatkan relasi antara masyarakat, pelaku usaha dengan birokrasi menjadi relatif berkurang.
“Ketika relasinya loss atau tidak ada kontak langsung, mengakibatkan semuanya berjalan secara fair, tidak ada lagi karena si X, si Y, ataupun karena macam-macam entah secara politis, secara ekonomi, ataupun kedekatan-kedekatan lainnya yang mengakibatkan sistem kemudian tidak fair, tidak adil,” tambahnya.
“Dengan digitalisasi kita harapkan semakin efisien karena semakin real-time. Tidak ada jeda waktu lagi. Ini kemudian akan semakin mematangkan birokrasi kita, pelayanan semakin akan cepat,” pungkasnya.
Saat ini Strategi Nasional Pencegahan Korupsi alias Stranas PK tengah menggodok sejumlah upaya digitalisasi tata kelola pemerintahan. Termasuk dalam pengelolaan sejumlah data di sektor pertambangan, pangan, dan pengelolaan keuangan negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara.