KPK Desak PN Jakpus Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

25 Juni 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Permintaan disampaikan KPK kepada pihak Pengadilan lantaran kewenangan penahanan sudah berada di tangan hakim.
ADVERTISEMENT
Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa KPK melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Namun, dakwaan KPK itu dibatalkan PN Jakpus yang dipimpin Hakim Fahzal Hendri.
Alasannya, Jaksa KPK tidak mendapat delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung. Dalam putusannya, Hakim PN Jakpus juga memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari penahanan.
Kini, putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Tinggi menyatakan perkara tersebut dilanjutkan. KPK pun mendasarkan putusan itu dengan meminta PN Jakpus kembali menahan Gazalba Saleh.
"Nah kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru, ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka. Karena kami sangat tidak belum bisa menerima sampai saat ini penanganan-penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi dengan penahanan terhadap para tersangkanya," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Nawawi, kewenangan penahanan KPK hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan oleh penyidik dan prapenuntutan oleh jaksa penuntut umum.
"Ketika dilimpahkan ke pengadilan penahanan itu yuridisnya ada pada majelis hakim yang menangani perkara itu," ujar mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.