KPK Didemo: Tuntut Firli Bahuri Mundur

15 Februari 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan KAMI demo di depan KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan KAMI demo di depan KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Komunitas Aktivitas Muda Indonesia (KAMI) menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK hari ini Rabu (15/2). Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Aksi yang digelar sejak pukul 13.00 WIB membentangkan poster bertuliskan 'Kami Bersuara Menuntut Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK'.
Dalam rilisnya, KAMI menyampaikan tiga tuntutan: Tuntutan mereka salah satunya berisi permintaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Firli dalam dugaan gratifikasi sewa helikopter.
Mereka juga menuntut Dewas memeriksa Firli terkait baliho yang banyak beredar tentang pencalonannya sebagai presiden.
"Bagaimana Ketua KPK bisa profesional dalam menangani kasus kasus korupsi besar kalau dirinya masuk politik praktis. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya," kata anggota KAMI, Sultoni.
Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan KAMI demo di depan KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Sultoni meminta agar Dewas KPK berperan aktif memeriksa kemunculan berbagai baliho atau spanduk tersebut. Sebab, baru-baru ini spanduk memperingati Resepsi 1 Abad NU bergambar Firli disebut terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
"Ini bahaya jika kemudian spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya," jelasnya.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Kata dia, jika terbukti Firli terlibat, maka ia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota lembaga antirasuah harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa Firli Bahuri pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan Helikopter untuk kepentingan pribadi. Sudah punya jejak pelanggaran etik.
Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan KAMI demo di depan KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Itu yang membuat mereka menuntut Dewas agar menindaklanjuti baliho-baliho Firli. Terlebih, anggaran baliho itu tidak diketahui sumbernya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir masyarakat akan lebih memprioritaskan kan kebutuhan pokok daripada membuat baliho atau spanduk, ini terasa janggal, karena anggaran untuk baliho tidak sedikit. Ini pakai dana masyarakat, masyarakat yang mana? Kalau dana pihak ketiga jelas sudah menyalahi aturan," terang dia.
Belum ada pernyataan dari KPK maupun Firli mengenai aksi di depan kantor KPK tersebut.