news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Didesak Jerat Eks Bupati Kukar Jadi Tersangka Suap Stepanus Robin

6 September 2021 10:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12).  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK telah melimpahkan perkara mantan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju ke pengadilan. Dalam dakwaan singkat di laman PN Tipikor Jakarta, Robin diduga menerima suap dengan mengurus sejumlah perkara.
ADVERTISEMENT
Penyidik yang diangkat pada Agustus 2019 diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 11 miliar. Penerimaan suap diduga terkait pengurusan lima perkara berbeda yang ditangani KPK, salah satunya yakni perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi hal itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Rita atas dugaan suap yang diberikannya kepada Robin.
"MAKI selain mendesak penuntasan kasus TPPU Rita Widyasari, juga mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Pattuju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
"Bahwa Stefanus Robin Pattuju didakwa dugaan menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000," sambungnya.
Tak hanya soal desakan penetapan tersangka suap terhadap Rita, Boyamin pun turut memunculkan spekulasi bahwa suap yang diterima Robin itulah yang jadi alasan kuat dari berhentinya proses penyidikan perkara pencucian uang terhadap Rita.
"Bahwa Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018. (telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor).Pemberian uang Rp 5 m kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," ucap Boyamin.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Padahal, kata dia, Wakil Ketua KPK saat perkara Rita disidik, Laode M Syarief, telah mengatakan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan, proyek, dan lelang APBD selama menjabat tahun 2010-2015, sebanyak Rp 436 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, KPK pun disebut Boyamin turut menemukan adanya indikasi TPPU yang dilakukan Rita, dengan cara membeli kendaraan, tanah, dan barang mewah yang di antaranya atas nama orang lain.
Kendati demikian, menurut Boyamin fakta tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dengan tindak penyidikan yang intens guna mengungkap perkara pencucian uang yang dilakukan Rita tersebut.
"Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020 sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Boyamin.
Sehingga menurutnya, patut diduga bahwa terungkapnya suap senilai Rp 5 miliar yang diterima Robin dari Rita memiliki korelasi terkait mangkraknya penanganan perkara TPPU Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Pattuju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penanganan Perkara Rita Widyasari
Dalam perkaranya, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus suap, hakim menilai Rita terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap. Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Atas hukuman itu, Rita menerimanya dan tidak mengajukan banding. Setelah inkrah, Rita pun menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun setelah lebih dari satu tahun menjalani hukuman, Rita mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Rita mengajukan PK dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Meski begitu, upaya hukum Rita harus kandas usai PK yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, hingga saat ini perkara TPPU Rita masih diusut oleh KPK.