Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Didesak Segera Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka Lagi: Langsung Sidangkan!
8 Maret 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mendesak KPK agar segera menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Praswad, putusan praperadilan sebelumnya yang menggugurkan status tersangka Eddy bermasalah. Sebab jika menggunakan logika tersebut KPK tidak akan pernah menetapkan tersangka.
"Mengingat KPK berpegangan pada pasal 44 UU KPK di mana bukti permulaan dilakukan pada tahap penyelidikan," ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Praswad menyebut, hakim tidak bisa menggunakan logika mengumpulkan bukti pada proses penyidikan di KUHAP diterapkan kepada penyidik KPK. Karena pada UU KPK berlaku lex spesialis.
KPK, lanjut Praswad, melakukan pengumpulan alat bukti pada tahapan penyelidikan, sebagaimana Pasal 44 UU KPK.
"Hal ini harus ditegaskan dan diterangkan seterang-terangnya untuk menghindari potensi digunakannya kembali strategi pra peradilan yang sama, seolah-olah KPK tidak berwenang mengumpulkan alat bukti pada tahap penyelidikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Praswad juga meminta KPK agar mempertimbangkan langkah-langkah menggunakan upaya paksa untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan benar.
"Hal tersebut juga mencegah adanya upaya pengaturan alat bukti dan strategi-strategi membenturkan antara KUHAP dan UU KPK," imbuhnya.
"Perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa UU KPK berlaku lex specialis kepada KPK. Segera tetapkan Wamenkumham kembali sebagai tersangka dan langsung limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Di sisi lain, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej masih akan terus diproses. Sprindik untuk Eddy Hiariej pun disebut sedang disiapkan.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Eddy kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
Lewat putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Estiono mengatakan bahwa alasan pembatalan status tersangka itu dikarenakan kurangnya alat bukti pada penyidikan.
Sejak kasus ini bergulir, Eddy Hiariej belum pernah berkomentar.
Live Update