Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Didesak Tangkap Sahbirin Noor: Jangan Sampai Jadi Harun Masiku Jilid 2
6 November 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
IM57+ Institute mendesak KPK untuk segera menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Saat ini, keberadaan Paman Birin belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut penangkapan mesti segera dilakukan agar tak menjadi seperti kasus Harun Masiku. Harun adalah buronan KPK yang sudah 4 tahun belum tertangkap.
"Pertama, jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2," ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Praswad melanjutkan, ada kemiripan antara kasus Harun Masiku dengan Paman Birin. Di mana, ada hubungannya dengan kekuasaan.
"Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi. Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya," ujar dia.
Di sisi lain, Praswad menyebut, dengan kaburnya Paman Birin, sang Gubernur sejatinya bisa melakukan perlawanan gugatan praperadilan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," ungkapnya.
Adapun Sahbirin ditetapkan tersangka terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Terkait penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Live Update