news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Diminta Gandeng TNI Antisipasi Resistansi Pendukung Lukas Enembe

22 September 2022 13:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Foto: Gusti Tanati/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengamanan kepolisian di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Foto: Gusti Tanati/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti aksi unjuk rasa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9) lalu. Mereka menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Arsul menegaskan penegakan hukum, meski diwarnai resistansi, harus tetap ditegakkan. Ia mengusulkan KPK dan TNI ikut melakukan pengamanan untuk mencegah meluasnya kerusuhan di Papua akibat pendukung Lukas.
"Prinsipnya penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistansi dari kelompok masyarakat tertentu. Jadi itu tetap harus dilakukan. Hanya tentu dalam kasus di mana ada resistansi, memang perlu sedikit ada treatment. Termasuk juga treatment yang berbeda adalah dukungan dari aparatur keamanan," kata Arsul di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
"Dalam kasus misalnya seperti Papua ini ya tidak hanya Polri, barangkali juga saya kira KPK, juga perlu dukungan dari TNI untuk pengamanan. Ini yang saya kira perlu diperhatikan," imbuh dia.
Ia yakin KPK telah mengantisipasi hal tersebut. Sebab adanya resistansi apa pun yak bisa menghalangi proses hukum yang berlaku.
Polisi bersiaga saat massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Foto: Gusti Tanati/Antara Foto
Meski di satu sisi, ia juga meminta KPK memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Ia juga mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap di kedepankan.
ADVERTISEMENT
"Hak-haknya si tersangka itu menurut hukum juga harus diberikan seluas-luasnya dan jangan dilakukan pembunuhan karakter. Karena bagaimana pun sistem hukum kita itu menganut asas presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah," ujar dia.
"Jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah pasti bersalah. Kalau seperti itu nanti bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, proses penghukuman di pengadilannya," pungkasnya. .
Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe.
Dikutip dari Bumi Papua, 14 orang pendukung 'Save Lukas Enembe' diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya lainnya terancam UU Darurat.
Ke-14 orang tersebut masih ditahan di Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. Jika terbukti melawan hukum, polisi memastikan ke-14 orang itu akan diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas. Dijadwalkan, Lukas akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/9).
Pemanggilan kedua Lukas ini dalam kapasitas sebagai tersangka. Gubernur Papua itu dijerat tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, diduga kasus terkait Lukas Enembe lebih dari itu. Terlebih ada temuan PPATK bahwa Lukas Enembe pernah menyetor Rp 560 miliar ke sebuah kasino di luar negeri.