KPK Diminta Konsisten Cabut Hak Politik Koruptor Meski Ada Putusan MK

12 Desember 2019 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan eks napi korupsi yang ingin maju di Pilkada, harus menunggu 5 tahun setelah bebas.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada putusan MK, KPK diminta tetap konsisten menuntut pencabutan hak politik bagi terdakwa kasus korupsi, khususnya yang berlatar belakang politikus.
Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023, Nawawi Pomolango, berpendapat jangan sampai KPK tak konsisten dalam mencabut hak politik hanya karena ada putusan MK.
“Kalau kita mau konsen di situ lebih baik konsentrasi kepada bentuk penghukuman pencabutan hak politik, konsentrasi saja di situ KPK. Kalau itu memang dianggap baik. Jadi, tidak usah berharap sama KPU, tapi konsentrasi ajalah," ujar Nawawi di sela acara perpisahannya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Kamis (12/12).
"Setiap tuntutan terhadap koruptor yang mantan orang-orang partai politik atau apa konsisten saja untuk melakukan penuntutan pencabutan. Jangan terjadi beda-beda,” tambah Nawawi.
ADVERTISEMENT
Sebab selama ini, Nawawi menilai KPK tak konsisten dalam penerapan pencabutan hak politik. Ia pun memberi contoh kasus mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang terjerat kasus suap impor gula dengan kasus suap uji materi yang menjerat eks hakim MK, Patrialis Akbar.
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nawawi mengatakan dari 2 kasus yang ia tangani ketika menjabat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, KPK bersikap berbeda dalam hal pencabutan hak politik.
Di kasus suap impor gula, KPK menuntut hak politik Irman dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok, permintaan itu dipenuhi majelis hakim.
Sementara di kasus suap uji materi, kata Nawawi, KPK tak menuntut hak politik Patrialis dicabut.
“Misalnya saya pernah menangani perkara Irman Gusman dan dalam waktu tidak beberapa lama kemudian saya menangani perkara Patrialis Akbar. Ini kebetulan (dua) perkara yang saya tangani. Coba ambil contoh kedua perkara ini. Irman Gusman ada tuntutan pencabutan hak politik. (Sementara) di Patrialis Akbar tidak ada," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2024 Nawawi Pomolango. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Nawawi berharap bila sudah duduk di lembaga antirasuah itu, kelima pimpinan bisa satu suara dan konsisten menuntut hak politik koruptor dicabut.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang ada sikap bersama pimpinan KPK, iya kita harus konsisten. Kita ribut-ribut di produk lembaga lain, kita sendiri tidak konsisten," ucapnya.