Pertimbangan MK Beri Jeda 5 Tahun Bagi Eks Koruptor Maju Pilkada

11 Desember 2019 13:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ICW dan Perludem dalam nomor perkara 56/PUU-XVII/2019. Dalam putusannya, MK menetapkan eks napi korupsi yang ingin maju Pilkada harus menunggu 5 tahun setelah bebas.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan tersebut agar rakyat benar-benar mendapatkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas.
"Pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah. Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," ujar hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Sebab selama ini, terdapat fakta eks koruptor yang maju Pilkada dan terpilih, kembali melakukan korupsi saat menjabat.
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
"Fakta empirik menunjukkan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang cukup beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu tindak pidana korupsi). Sehingga makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas," jelas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Oleh karena demi melindungi kepentingan rakyat untk mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegritas, MK memandang perlu bagi eks koruptor diberi jeda selama 5 tahun jika ingin maju Pilkada.
Terlebih, selama ini aturan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju Pilkada hanya dengan mengumumkan ke publik pernah menjadi terpidana, tidak membuat jera. Eks koruptor justru mengulangi perbuatan tidak terpujinya.
"Pemberian tenggang waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas," jelas Suhartoyo.