KPK Diminta Selidiki Dugaan Kartel Yamaha-Honda

3 Maret 2017 17:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta membuka penyelidikan dugaan kartel Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor, dua pabrikan otomotif yang diduga bersekongkol menentukan harga skuter matik.
ADVERTISEMENT
"KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK mungkin akan menemukan pidana yang dilakukan korporasi," kata Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Apung Widadi, saat dihubungi, Jumat (3/3).
Dugaan itu mencuat pada 20 Februari 2017, ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusannya menyatakan Yamaha dan Honda melakukan praktik kartel. Ketua Majelis Komisi Persidangan KPPU, Tresna Priyana Soemardi, menjatuhkan denda Rp 25 miliar kepada Yamaha dan Rp 22,5 miliar kepada Honda.
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat KPPU (Foto: Dok. KPPU)
Apung mengapresiasi putusan itu, namun menyesali lantaran KPPU harus meminta Kepolisian untuk mengeksekusi putusan itu. "Penyelidikan KPK dapat menjadi solusi atas terbatasnya kewenangan KPPU," kata Apung.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan KPPU.
ADVERTISEMENT
"KPK memang sudah beberapa kali bertemu dan koordinasi dengan KPPU karena memang ada sektor-sektor penting yang didalami KPPU dengan kewenangannya. Namun sebenarnya ada bersinggungan dengan tindak pidana korupsi," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (2/3).