KPK Diminta Tak Tunda Jerat Azis Syamsuddin Jadi Tersangka: Punya Pengaruh Besar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

KPK diminta untuk segera menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal tersebut usai terungkapnya peran Azis dalam dakwaan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan tersebut, Azis diduga menyuap Robin Rp 3 miliar. Disebutnya peran Azis dalam dakwaan dinilai karena KPK yakin Politikus Golkar itu terlibat dalam kasus rasuah.

"Di dalam dakwaan Robin KPK sangat jelas menggambarkan bahwa ada dugaan pemberian sejumlah uang yang jumlahnya sangat spesifik dari AZ (Azis) kepada Robin," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi kumparan, Senin (6/9).

"Jika KPK sudah menyebut pemberian AZ kepada Robin dan itu menjadi alat bukti untuk menjerat Robin, maka tentu KPK memiliki alat bukti yang cukup dan kuat untuk membuktikan ada pemberian AZ kepada Robin," sambung dia.

Zaenur mengatakan, KPK tidak mungkin berani memasukkan nama Azis dalam dakwaan terdakwa korupsi apabila tidak memiliki bukti yang cukup. Berangkat dari hal tersebut, ia menilai KPK seharusnya juga sudah menjerat Azis sebagai tersangka.

"Kalau sampai KPK tidak punya alat bukti kan tidak mungkin menyebutnya di dalam dakwaan karena akan bisa menggugurkan dakwaan Robin. Oleh karena itu, saya melihat bahwa dari penyebutan pemberian sejumlah uang dari AZ ke Robin, maka justru jadi pertanyaan, yang harus ditanya itu KPK, mengapa AZ sampai sekarang belum ditetapkan tersangka," kata dia.

Zaenur meminta kepada KPK agar tidak menunda-nunda penetapan tersangka kepada Azis apabila sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat.

"Jika KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup maka tidak dibenarkan ada penundaan menetapkan tersangka AZ ini. Tidak ada alasan yang membenarkan ditundanya penetapan AZ sebagai tersangka ini," ucap dia.

Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Azis Dinilai Punya Pengaruh Besar

Penetapan tersangka kepada Azis dinilai harus dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, sosok Azis bukan sembarangan.

Dia merupakan politisi kawakan dan juga Wakil Ketua DPR RI yang mempunyai pengaruh yang kuat. Dikhawatirkan, jika tidak segera dijerat, dia bisa menggunakan pengaruhnya itu mengintervensi kasusnya.

"AZ ini punya posisi yang tinggi di jabatan lembaga negara. Memiliki pengaruh yang besar dan kuat dan dikhawatirkan dengan tingginya jabatan yang tinggi dan kekuasaan yang tinggi itu dapat mempengaruhi perkara ini," kata Zaenur.

"Kalau AZ tidak ditetapkan sebagai tersangka dikhawatirkan bisa menghalangi penyidikan misalnya, hilangkan barang bukti dengan cara misalnya pengaruhi saksi-saksi atau bisa juga mengulangi perbuatannya ya," sambungnya.

Zaenur melihat perkara Azis ini harus menjadi prioritas KPK.

"Menurut saya KPK harus prioritaskan penanganan kasus AZ ini, karena AZ ini ternyata sangat berbahaya bagi KPK karena AZ ternyata mampu pengaruhi penyidik KPK. AZ ini orang luar, pejabat negara, tapi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kerja-kerja dari penyidik KPK," kata dia.

"Itu sangat berbahaya. artinya independensi KPK terancam jika ada intervensi dari luar seperti yang dilakukan AZ ini. Meski bisa saja intervensi ini gabungan dari intervensi politik maupun uang. Menurut saya KPK harus segera untuk memprioritaskan AZ ini," pungkas dia.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Perkara yang Menyeret Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap kepada AKP Robin sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Pemberian dilakukan politikus Golkar itu bersama dengan Aliza Gunado.

Uang diduga agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan Aliza Gunado di Lampung Tengah. Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung. Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.

Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Terkait dugaan fee itu, Azis Syamsuddin pernah dilaporkan ke MKD. Namun, belum diketahui tindak lanjut atas laporan itu.

Kasus ini mulai terbuka ketika KPK mengembangkan kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada Robin. Suap diduga terkait pengamanan kasus jual beli jabatan di KPK yang melibatkan Syahrial. Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Syahrial kepada Robin.

Syahrial dan Robin sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di KPK. Robin sedang menunggu jadwal sidang perdana. Sedangkan Syahrial baru saja dituntut 3 tahun penjara.

Merujuk pernyataan KPK, Azis Syamsuddin masih berstatus saksi. Ia sempat diperiksa dan dicegah ke luar negeri.

Politikus Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Dalam sidang etik Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (31/5)