Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK diminta bertindak tegas terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jika Hasto tak kooperatif menjalani proses hukum, KPK harus berani menangkap dan menahannya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Adapun Hasto saat ini menjadi tersangka KPK atas dugaan suap dan juga perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
"KPK perlu lakukan penahanan jika [Hasto] tidak kooperatif. Ditangkap, kemudian ditahan," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (18/2).
Di sisi lain, Zaenur juga menilai Hasto harus kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang oleh KPK. Hasto dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/2).
"[Hasto] harus kooperatif. Wajib menghormati, harus datang," ujar Zaenur.
Terkait kubu Hasto yang mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenur menegaskan tidak bisa untuk menunda pemeriksaan.
"Meskipun ada praperadilan yang diajukan tersangka, KPK harus tetap melanjutkan proses pemeriksaannya. Kenapa? Karena status tersangka kepada Hasto itu sah secara hukum sampai dia dibatalkan. Kalau dia tidak dibatalkan, maka dia sah," bebernya.
Pendapat serupa juga disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi berharap, Hasto bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita berharap Pak Hasto mau kooperatif dengan KPK untuk menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam panggilan ulang atau panggilan kedua yang diajukan pihak KPK kepada dirinya," ucap Yudi saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa (18/2).
"Karena kita tahu yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif, ya, dalam beberapa kesempatan. Sehingga, inilah saatnya membuktikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi juga menekankan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak bisa semata-mata menghentikan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Masalah dia [Hasto] melakukan praperadilan, itu merupakan haknya dia. Dan KPK pun tentu siap untuk menghadapinya. Nah, sekarang kita tahu semua bahwa praperadilan tidak menghentikan penyidikan," imbuh dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri pemeriksaan pada Senin (17/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk [Hasto] tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ucap Tessa.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," sambungnya.
Terkait pemanggilan ulang itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya akan memenuhi pemanggilan ulang oleh KPK pada Kamis (20/2) mendatang.
Maqdir menyebut, pihaknya telah menerima surat panggilan yang dilayangkan oleh KPK. Hasto pun akan direncanakan datang bersama para kuasa hukumnya.
"Betul, panggilan [surat panggilan ulang KPK] tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
"Rencananya, Mas Hasto akan datang bersama PH [penasihat hukum]," pungkas dia.