KPK Dinilai Anti-koreksi, Tak Mau Tindak Lanjuti Tindakan Korektif Ombudsman

5 Agustus 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan enggan menindaklanjuti saran tindakan korektif dari Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, Ombudsman menyatakan TWK yang digelar oleh KPK malaadministrasi.
ADVERTISEMENT
Tim 75, yang merupakan para pegawai yang tidak lulus TWK merespons sikap KPK tersebut. Salah satu perwakilan pegawai, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa pihaknya tidak terkejut atas sikap yang diambil KPK.
"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Dia mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum seharusnya KPK taat terhadap hukum, salah satunya temuan Ombudsman. Tindakan korektif Ombudsman dinilai harus menjadi bahan KPK melakukan perbaikan, bukan menyerang balik temuan tersebut.
"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," kata Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sikap ini pula dipandang oleh Yudi dkk sebagai bentuk pertunjukan bahwa dalih pimpinan KPK memperjuangkan hak dan nasib 75 pegawai merupakan retorika belaka.
ADVERTISEMENT
"Padahal seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden," kata Yudi.
"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sikap keberatan atas temuan Ombudsman mengenai TWK. KPK menilai TWK sudah sesuai prosedur dan Ombudsman melampaui kewenangan dalam memeriksanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada 13 poin argumen terkait keberatan atas temuan Ombudsman. Surat keberatan segera dilayangkan kepada Ombudsman.
Padahal, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan secara administrasi dalam TWK. Mulai dari dasar hukum, pelaksanaan, hingga hasil TWK.