KPK Dipertanyakan, Hasil TWK Tak Kunjung Diberikan ke Pegawai
ยทwaktu baca 4 menit

Komitmen KPK dalam transparansi dan akuntabilitas kini dipertanyakan. Hal itu karena KPK yang tak kunjung memberikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada para pegawainya.
Terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai syarat menjadi ASN. Sebanyak 51 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021. Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina melalui pendidikan dan pelatihan yang akan digelar Kementerian Pertahanan.
Para pegawai itu kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan TWK ke sejumlah pihak, mulai dari Ombudsman hingga Komnas HAM. Selain itu, mereka juga menyurati KPK untuk meminta hasil TWK.
Para pegawai itu berharap KPK segera memberikan hasil TWK itu. Sebab mereka menilai KPK sudah menerima hasil TWK dari BKN sejak 27 April 2021. Namun kemudian KPK berdalih perlu koordinasi lebih lanjut dengan BKN. Sementara BKN berdalih hasil TWK sudah diserahkan ke KPK.
"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," ujar salah satu pegawai KPK, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7).
Hotman ialah Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK yang kini sudah dinonaktifkan. Ia termasuk dalam 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.
Ia meminta KPK tidak banyak beralasan dan segera memberikan hasil TWK. Menurut dia, hasil tes itu penting untuk diketahui para peserta mengingat dampaknya yang terbilang signifikan kepada pegawai.
Para pegawai yang tidak lulus itu kini sudah dibebastugaskan oleh Firli Bahuri. Tak hanya itu, mereka pun mendapat stigma sebagai warga Negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
Surat permintaan hasil TWK sudah dikirimkan sejak 30 Juni 2021. Namun, lebih dari 10 hari berlalu, para pegawai tak kunjung mendapat jawaban.
Hotman merujuk Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.
Bila hasil ini tak kunjung disampaikan oleh KPK, Hotman menilai tak ada alasan pembenar bagi KPK untuk melakukan pembinaan lanjutan terhadap 24 pegawai yang akan menjalani diklat. Mengingat, dalam hasil tes itulah terdapat penjelasan tentang hal apa yang perlu mendapatkan pembinaan lanjutan.
"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," kata Hotman.
Terkait hasil TWK ini, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut KPK akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada BKN selaku penyelenggara tes terkait permintaan hasil TWK.
Ali menuturkan, PPID KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab salinan dokumen yang diminta 30 pegawai itu bukan sepenuhnya berada dalam penguasaan KPK.
Ali berdalih bahwa yang diserahkan BKN pada 27 April lalu merupakan hasil TWK secara kolektif. Tidak utuh sebagaimana permintaan 30 pegawai KPK.
Berikut delapan poin yang diminta pegawai KPK:
1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB, Tes Tertulis dan Tes Wawancara;
2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes), yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Metodologi penilaian
b. Kriteria penilaian
c. Rekaman/hasil wawancara
d. Analisa Assesor/pewawancara
e. Saran dari Assesor/pewawancara;
3. Dasar/acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;
4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut;
5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;
6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;
7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;
8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/Pewawancara.
Namun, BKN mengaku sudah tidak lagi memegang dokumen hasil TWK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut seluruh data berkaitan TWK telah diserahkan kepada KPK. Sementara kepemilikan data detail terkait peserta TWK tak ada di bawah kewenangan BKN.
Oleh sebab itu, Bima mengatakan dibutuhkan permintaan khusus terhadap lembaga pemilik data TWK yakni Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.
