KPK Dorong Instansi Pemerintah Potong Tunjangan ASN yang Tak Lapor LHKPN

9 Desember 2022 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (31/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PP LHKPN KPK, Isnaini, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (31/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur LHKPN KPK Isnaini mendorong agar setiap instansi pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi ASN yang lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Ia menilai sanksi tegas seperti pemotongan tunjangan bagi para wajib lapor dapat efektif diterapkan bagi ASN yang masih enggan melaporkan hartanya ke KPK.
"Kami mendorong kepada instansi mendorong sanksi yang jelas. Misalnya pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponennya, dilakukan pemotongan, itu contohnya," ujar Isnaini dalam konferensi pers di tengah kegiatan Hakordia di Hotel Bidakara, Jumat (9/12).
Selain aturan KPK, Isnaini mengaku pihaknya juga ikut terbantu dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu turut mengatur pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dalam aturan itu, turut diatur perihal pemberian hukum disiplin berat terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ataupun Pratama jika ketahuan tak melapor LHKPN. Sanksi disiplin sedang, kata Isnaini, juga diatur dalam aturan itu bagi Pejabat Administratif dan Fungsional.
ADVERTISEMENT
"Peraturan Pemerintah tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pratama jikalau mereka tidak lapor, maka menurut Peraturan Pemerintah tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Pejabat Administratif dan fungsional dikenakan hukuman disiplin sedang," ucap Isnaini.
Tak hanya bagi mereka yang tak melapor, Isnaini menuturkan pihaknya juga akan memproses ASN yang terbukti tak memberikan informasi valid terkait harta kekayaan mereka ke KPK. Untuk mengklarifikasi kesahihan data yang diberikan, ia menyebut pihaknya akan memanggil dan meminta penjelasan lebih lanjut terhadap pejabat terkait.
"Mengenai sanksi jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan kami bisa memanggil, mengklarifikasi, dan meminta kepada mereka untuk segera melengkapi apa yang belum mereka laporkan," ungkap Isnaini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan terhitung hingga November 2022 pihaknya telah menerima setidaknya 375.878 laporan LHKPN dari jumlah total 383.147 wajib lapor dengan persentase hingga 98,10%.
Dari jumlah itu, Firli menyebut hanya 94,03% wajib lapor yang menyampaikan LHKPN mereka ke KPK secara lengkap.
Sedangkan untuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi penyelenggara negara, tertinggi diduduki oleh BUMN/BUMD dengan raihan 97,04%. Disusul dengan lembaga yudikatif dengan raihan 96,53%, dan lembaga eksekutif sebanyak 93,76%.
Paling buncit ada lembaga legislatif dengan catatan 89,83% kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ke KPK.