KPK Duga Ada 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Kasus Korupsi di BNPB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK menduga terdapat anggota TNI aktif yang terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumlahnya diduga dua orang.

“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10).

Budi menyebut, dugaan tersebut masih akan dilakukan pengembangan.

“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan,” katanya.

Pada Selasa (20/10), KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI. Surat tersebut yang berisikan konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Surat baru kami kirimkan hari kemarin ya. Jadi kita sama-sama tunggu prosesnya dan KPK tentu juga nanti terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujar Budi.

KPK berharap pihak TNI dapat segera menindaklanjuti terhadap apa yang disampaikan dalam surat tersebut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.

Pada klaster pertama, Bima diduga bermain lewat konflik kepentingan. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya, dengan total nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar, yakni Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Saham yang dibeli sebanyak 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, senilai sekitar Rp30,98 miliar.

Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah