Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Duga Bupati HSU, Abdul Wahid, Terima Suap Jual Beli Jabatan ASN
24 November 2021 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (23/11).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah ASN yang akan menempati posisi jabatan struktural di Pemkab HSU. Salah satu pemberi yang sudah terungkap ialah Maliki terkait posisinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Kini, KPK mendalami ASN lain yang diduga memberikan suap kepada Abdul Wahid. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yakni:
ADVERTISEMENT
"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh Tersangka AW dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Terkait penerimaan itu, KPK melekatkan pasal gratifikasi kepada Abdul Wahid. Sementara pokok perkara utamanya ialah dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Diduga, suap diberikan karena kontraktor tersebut dimenangkan proyek.
Total suap yang diduga diterima oleh Abdul Wahid dari para kontraktor itu mencapai Rp 18,9 miliar. Sejauh ini ada dua kontraktor yang sudah dijerat tersangka. Mereka adalah Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
ADVERTISEMENT