KPK Duga Bupati HSU, Abdul Wahid, Terima Suap Jual Beli Jabatan ASN

24 November 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
ADVERTISEMENT
KPK menduga Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sudah berstatus tersangka penerima suap terkait proyek. Namun, ia juga diduga menerima suap terkait jual beli jabatan ASN di Pemkab HSU.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (23/11).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah ASN yang akan menempati posisi jabatan struktural di Pemkab HSU. Salah satu pemberi yang sudah terungkap ialah Maliki terkait posisinya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Kini, KPK mendalami ASN lain yang diduga memberikan suap kepada Abdul Wahid. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yakni:
ADVERTISEMENT
"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh Tersangka AW dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Terkait penerimaan itu, KPK melekatkan pasal gratifikasi kepada Abdul Wahid. Sementara pokok perkara utamanya ialah dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Diduga, suap diberikan karena kontraktor tersebut dimenangkan proyek.
Total suap yang diduga diterima oleh Abdul Wahid dari para kontraktor itu mencapai Rp 18,9 miliar. Sejauh ini ada dua kontraktor yang sudah dijerat tersangka. Mereka adalah Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
ADVERTISEMENT