Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Duga Bupati Kebumen Bayar Cicilan Rubicon dari Uang Perusahaan
19 Mei 2018 11:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjerat PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut diduga dipakai oleh Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk menerima fee proyek dan melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Yahya membelanjakan uang dari perusahaan tersebut untuk keperluan pribadinya. "Sejumlah uang dari fee proyek yang dimasukan ke PT Tradha diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard dan pembelian tanah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/5).
Menurut Febri, penetapan PT Tradha sudah dilakukan sejak 6 April 2018. Penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait penyidikan tersebut. Para saksi itu terdiri dari para Komisaris, pemilik saham, hingga staf PT Tradha. Selain itu, saksi lainnya adalah notaris, Ketua Gapensi Kabupaten Kebumen, hingga Ketua DPD PKB Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, PT Tradha merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. Perusahaan ini dijerat sebagai upaya KPK mengembalikan aset negara dalam korupsi di Kebumen.
ADVERTISEMENT
Syarif menjelaskan, PT Tradha yang dikendalikan Yahya berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Perusahaan itu menerima fee dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah-olah sebagai utang.
"Menerima uang dari kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya sekitar Rp 3 miliar seolah-olah utang," kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/5).
Uang tersebut, bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Yahya. Gaji pegawai perusahaan itu juga berasal dari fee proyek tersebut. "Memberikan manfaat kepada PT Tradha sebagai keuntungan atau manfaat lainnya," ujarnya.
Selain itu, perusahaan itu diduga digunakan Yahya untuk mengikuti tender proyek infraktruktur di Kebumen. Ada delapan tender yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang 2016-2017 dengan nilai proyek Rp 51 miliar. Untuk mengaburkan identitas perusahaannya, PT Tradha diduga meminjam nama perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Yahya, ia dijerat oleh KPK dalam dua sangkaan berbeda. Ia disangka menerima suap Rp 2,3 miliar yang diduga merupakan fee sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen. Selain itu, dia juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi.