Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, sebagai tersangka penerima suap. Risyanto diduga menerima suap terkait impor ikan yang dilakukan PT. Navy Arsa Sejahtera (NAS). Ia diduga menerima suap dari Mujib Mustofa selaku Direktur PT NAS.
ADVERTISEMENT
Diduga, Mujib menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton. Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran suap yang akan diberikan
"Commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).
Impor yang dilakukan PT NAS diduga berlangsung secara ilegal. Sebab, PT NAS masuk daftar hitam importir sejak tahun 2009.
"PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor," sebut Saut.
ADVERTISEMENT
PT NAS diduga mengimpor ikan dengan menggunakan izin kuota impor Perum Perindo. Untuk mengelabui petugas agar seolah-olah impor dilakukan Perum Perindo, penyimpanan ikan yang masuk dari luar negeri disimpan di cold storage milik Perum Perindo.
Suap terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/9). Pada saat OTT, Risyanto diduga menerima 30 ribu USD dari Mujib. Namun diduga, Risyanto pernah menerima 80 ribu SGD dari importir lain.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mujib dinyatakan sebagai pemberi suap, sedangkan Risyanto sebagai penerima suap.