KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Turut Terima Uang Hasil Pemerasan Calon TKA
ยทwaktu baca 2 menit

KPK telah menjerat eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Seperti apa peranannya?
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Menurut Budi, Hery diduga turut menerima bagian dari total Rp 53 miliar uang pemerasan. Namun, belum dirinci pastinya bagian yang didapat Hery.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak," jelas Budi.
"Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," sambung dia.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah menggeledah rumah Hery Sudarmanto. Penyidik menyita dokumen hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hery Sudarmanto belum berkomentar mengenai status tersangkanya maupun penggeledahan KPK.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka ialah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Sekjen Kemnaker 2017-2018, Hery Sudarmanto.
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
