KPK Duga Gratifikasi Bowo Terkait Penyusunan Permendag Gula Rafinasi

19 Juni 2019 18:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
KPK tengah menelusuri sumber gratifikasi yang diduga diterima politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. KPK menduga salah satu sumber gratifikasi terkait pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penelusuran informasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso). Kami menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso) adalah terkait dengan lelang gula kristal rafinasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (19/6).
Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota Komisi VI DPR. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami pembahasan dalam rapat kerja DPR dengan Kemendag guna membahas Permendag terkait gula rafinasi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembahasan pada rapat kerja DPR tentang peraturan menteri perdagangan terkait gula antar Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR," kata Febri.
KPK juga sudah memanggil tiga anggota Komisi VI DPR yaitu Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal, sebagai saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan ketiganya, penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kemendag terkait Permendag gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK menjerat Bowo Sidik Pangarso dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT HTK.
Namun, dalam penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.