KPK Duga Gubernur Kepri Terima Gratifikasi dari Para Pejabat Pemprov

21 Agustus 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Diduga, pemberi gratifikasi ialah para pejabat daerah di Pemprov Kepri.
ADVERTISEMENT
"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (21/8).
Hal tersebut yang digali KPK dari pemeriksaan 21 orang saksi yang diperiksa di Polres Barelang, Kepri. Saksi-saksi tersebut diperiksa sejak tanggal 19-21 Agustus 2019.
Febri pun mengingatkan para saksi untuk jujur dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap kooperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi," kata Febri.
KPK menjerat Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.
Selain suap, Nurdin pun turut menerima gratifikasi yang nilainya diduga mencapai Rp 6,1 miliar.