KPK Duga Ignasius Jonan Tahu soal Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan

10 Mei 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa. Tak tanggung-tanggung, keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan dua perkara berbeda.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dipanggilnya Jonan dalam dua perkara itu didasarkan pada dugaan bahwa ia mengetahui rangkaian peristiwanya. Sehingga keterangan Jonan dibutuhkan penyidik.
"Ada satu hal yang saya kira perlu kita pahami ya ketika saksi dipanggil berarti sesuai dengan Hukum Acara juga ia dipandang mengetahui mendengar atau melihat sebagian dari peristiwa yang sedang didalami dalam konteks kasus SMT (Samin Tan) ini," ujar Febri di kantornya, Jumat (10/5).
KPK mengagendakan Jonan sebagai saksi untuk dua perkara berbeda di tingkat penyidikan pada Rabu 15 Mei mendatang. Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
Salah satu fakta yang diduga diketahui Jonan, salah satunya terkait pengurusan terminasi kontrak yang turut melibatkan Kementerian ESDM dan pihak DPR.
"Kita tahu faktanya adalah terminasi kontrak dilakukan oleh kementerian dan ada upaya-upaya yang diduga dilakukan SMT (Samin Tan) meminta bantuan pada anggota DPR agar terminasi kontrak itu dicabut," kata Febri.
"Sehingga kami perlu mendalami lebih lanjut bagaimana proses misalnya terminasi kontraknya atau upaya-upaya yang dilakukan," sambungnya.
Kendati demikian Febri enggan membeberkan lebih jauh hal lain apa saja yang akan didalami penyidik dari Jonan di proses pemeriksaan.
"Tapi materi yang lebih jauh tentu belum bisa saya sampaikan sekarang," tuturnya.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
ADVERTISEMENT
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.