KPK Duga Rachmat Yasin Minta Tanah untuk Lancarkan Izin Pesantren

25 Juni 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Yasin. Foto: Dok. Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Yasin. Foto: Dok. Wikipedia
ADVERTISEMENT
KPK menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Salah satu gratifikasi yang diduga diterima Rachmat Yasin ialah tanah yang sedianya untuk dibangun pesantren.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, duduk perkara berawal ketika ada seorang pemilik tanah di Desa Singasari dan Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor, berencana mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri pada tahun 2010 lalu. Ia berencana menghibahkan 100 hektare tanahnya.
Sang pemilik tanah itu kemudian menyampaikan maksudnya kepada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin pun meminta pengecekan status tanah dan surat-surat lainnya.
Pada tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan pengecekan ke lapangan di daerah sekitar pembangunan Pondok Pesantren. Namun kemudian, ia meminta bagian tanah.
"Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," kata Febri, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/6).
Pemilik tanah pun kemudian menghibahkan tanahnya seluas 20 hektare kepada Rachmat Yasin. "Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," ujar Febri.
ADVERTISEMENT