Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada uang senilai Rp 250 juta yang diberikan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, kepada PDIP untuk membiayai kongres Sumpah Pemuda yang digelar 2018. Hal itu pun sudah terungkap dalam proses persidangan Sunjaya.
ADVERTISEMENT
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah di kembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan kongres sumpah pemuda PDIP tahun 2018 itu sudah muncul di fakta sidang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui dikantornya, Jumat (4/10).
Dalam persidangan itu, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Febri menyebut, 146 orang saksi telah dihadirkan dalam proses penyidikan. Di proses penyidikan itu, kata Febri, Politikus PDIP Junico Bisuk Partahi Siahaan atau biasa dikenal Nico Siahaan menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan terkait aliran uang tersebut ke PDIP.
ADVERTISEMENT
"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini kami memeriksa beberapa saksi. Iya (Nico Siahaan), (salah satu) saksi yang kami periksa dalam proses ini," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Nico dianggap perlu sebab dirinya merupakan ketua panitia di acara Sumpah Pemuda PDIP itu.
"Salah satu saksi dari 146 saksi itu anggota DPR Nico Sihaaan dan sejumlah (anggota) DPRD," sambungnya.
Diketahui Nico Siahaan, juga menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang melibatkan Sunjaya didalamnya.
Dalam persidangan, Nico dicecar soal uang sumbangan Rp 250 juta dari Sunjaya untuk acara Hari Sumpah Pemuda PDIP. Uang itu diduga merupakan suap yang diterima Sunjaya.
"Terkait acara Sumpah Pemuda, ada sesuatu yang diberikan terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
"Kepada panitia, ada (pemberian) berupa uang Rp 250 juta," jawab Nico.
Namun, setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, Nico menyatakan, uang pemberian tersebut tak jadi digunakan.
Usai divonis dalam kasus suap, KPK kembali menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila ditotalkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Uang gratifikasi senilai total Rp 51 miliar itu, seluruhnya telah dialihbentuk oleh Sunjaya ke beberapa aset yang dimilikinya saat ini. Hal itu dipandang KPK sebagai bentuk tindak pencucian uang yang dilakukan Sunjaya untuk menyamarkan uang yang diperolehnya dari sejumlah proyek yang berjalan di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT