KPK Duga Setiap SKPD Setor Rp 40 Juta untuk Bupati Bandung Barat

11 April 2018 22:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT KPK Bandung Barat (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT KPK Bandung Barat (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Bandung Barat Abu Bakar.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik saat ini masih menelusuri apakah Abu Bakar juga meminta suap dari pihak lain.
"Diduga masih ada beberapa pemberian lain dengan jumlah dan kepentingan yang bermacam-macam. Misalnya tadi ada yang bayar lembaga survei, dan ada juga disetorkan untuk kepentingan partai," ucap Yuyuk, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Pada saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang berjumlah Rp 435 juta yang diduga sebagai suap. Yuyuk mengatakan, ada kemungkinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang memberikan suap kepada Abu Bakar.
KPK menduga setiap SKPD menyetor uang rata-rata puluhan juta rupiah untuk Abu Bakar. "Ditunggu saja. Tapi kalau rata-rata mungkin sekitar Rp 40 juta-an per SKPD. Lebih rincinya, kita tunggu pengembangan dari penyidik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar  (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka dengan Weti Lembanawati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat serta Adiyoto selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Weti dan Adiyoto adalah PNS yang diduga bertugas mengumpulkan uang setoran dari SKPD untuk Abu Bakar.
"WLW dan ADY bertugas menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Asep Hikayat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga masih terkait dengan pencalonan istri Abu Bakar sebagai Bupati Bandung Barat pada Pilkada 2018. Abu Bakar diduga meminta suap kepada para kepala dinas yang berada di Pemda Kabupaten Bandung Barat.