KPK Duga Silmy Karim Pakai Uang Pungli untuk Dosen Tiap Bimbingan Kuliah S3

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK sedang mengusut aliran uang hasil pungutan liar alias pungli terkait kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi. Diduga, ada uang yang dipakai untuk keperluan bimbingan kuliah S3 mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Aliran dana tersebut diusut KPK melalui pemeriksaan dosen Universitas Brawijaya bernama Romy Hermawan pada Selasa (29/9).

"Saksi Saudara RM dari Universitas Brawijaya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi," kata Budi.

"Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," sambung dia.

Berdasarkan data di situs Kemendiktisaintek, Silmy Karim sedang menempuh pendidikan doktor dengan program studi administrasi di Universitas Brawijaya. Namun, dalam situs tersebut, tercatat status mahasiswanya non-aktif-2025/2026 genap.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penyidik menduga, Silmy Karim rutin memberikan uang setiap kali bimbingan studi. Uang itu diduga merupakan hasil pungli.

"Oleh karena itu, dalam pemeriksaan penyidik melakukan konfirmasi, melakukan pendalaman. Karena ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," ungkap Budi.

"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan ya oleh Saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada Saudara RM dalam kapasitas Saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh Saudara SK," imbuhnya.

Soal jumlah uang yang mengalir kepada Romy, KPK belum bisa menyebutkannya. Penyidik masih menghitung karena pemberian diduga dilakukan berulang.

"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," kata Budi.

Romy maupun pihak Universitas Brawijaya belum berkomentar soal keterangan KPK tersebut.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy Karim sendiri baru menyerahkan diri ke KPK setelah OTT berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Silmy Karim (Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)

2. Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)

3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)

4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)

5. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

6. Ronald Arman Abdullah (Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)

7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)

8. Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)

Para tersangka diduga terlibat praktik pungutan liar untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan tarif khusus berkisar Rp 1 juta–Rp 1,5 juta per dokumen. Dari skema ini, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin hingga Rp 100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap hari Jumat.

Aliran dana hasil dugaan pemerasan itu kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga KPK mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, penyidik telah menyita aset senilai total sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Terkait status tersangkanya, Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harta yang dilakukan KPK terhadapnya. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9).

Namun dalam jawabannya sebagai Termohon, KPK menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain menolak permohonan, KPK juga meminta agar Silmy Karim dibebankan membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan praperadilan ini.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah