KPK Duga Suap Proyek di Indramayu Mengalir ke Beberapa Anggota DPRD Jabar

22 Desember 2020 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus menyidik kasus dugaan suap proyek di Pemkab Indramayu tahun 2019. Dalam proses penyidikan, KPK menduga suap proyek mengalir ke beberapa anggota DPRD Jawa Barat selain Abdul Rozaq Muslim. Adapun Abdul telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK mengusut aliran dana tersebut melalui pemeriksaan 4 anggota DPRD Jabar pada Senin (21/12). Mereka yang diperiksa yakni Eryani Sulam, Lina Ruslinawati, M Hasbullah Rahmad, dan Dadang Kurniawan.
Saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkab Indramayu, Suryono.
"(Diperiksa) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian Tersangka ARM (Abdul)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/12).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski demikian, Ali tak menjelaskan berapa dugaan aliran suap yang diterima beberapa anggota DPRD Jabar serta siapa saja yang menerima.
Ali menambahkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut mendalami proses pengajuan anggaran yang bersumber dari uang bantuan untuk Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik KPK terus mendalami perbuatan Tersangka ARM dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, bahkan ada yang sudah divonis.
Mereka adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta bernama Carsa.
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terbaru, KPK menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka. Abdul Rozaq diduga berusaha memperjuangkan bantuan anggaran provinsi untuk Indramayu dan Cirebon yang merupakan dapilnya.
Anggaran itu nantinya dituangkan menjadi sejumlah proyek. Proyek tersebut yang kemudian diduga terjadi lahan rasuah. Carsa selaku swasta menjanjikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada Abdul Rozaq apabila mendapatkan proyek.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada sejumlah proyek lain yang diduga merupakan kongkalikong antara Abdul Rozaq, sejumlah pejabat di Indramayu termasuk Supendi, dengan Carsa kurun waktu 2017-2019.
Atas sejumlah proyek tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima Rp 8.582.500.000.