KPK Duga Sumber Keempat Gratifikasi Bowo Terkait Dana Daerah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

KPK telah mengidentifikasi sumber keempat gratifikasi yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sumber keempat itu diduga berasal dari pengurusan dana perimbangan daerah.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan indikasi tersebut saat ini tengah ditelusuri oleh penyidik.

"Kami juga mulai melihat petunjuk-petunjuk pengurusan anggaran ke daerah lain. Jika memang menguat akan didalami," kata Febri saat dihubungi, Kamis (27/6).

Untuk mengusut sumber keempat itu, KPK pada Kamis (27/6) ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 pejabat Kementerian Keuangan sebagai saksi. Keduanya ialah M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan.

"Dua orang saksi pejabat kementerian keuangan (akan didalami) terkait dengan dana perimbangan," ungkap Febri.

kumparan post embed

KPK saat ini memang tengah fokus mengusut sumber gratifikasi Bowo. Selain dana perimbangan, diduga 3 sumber lain yakni dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, revitalisasi 4 pasar di Minahasa Selatan, dan pejabat di salah satu BUMN.

Dalam kasusnya, Bowo dijerat dengan dua perkara yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT HTK.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.