KPK Duga Tersangka Kasus Pajak Pakai Uang Suap untuk Bangun Usaha

22 Desember 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak sejumlah perusahaan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Diduga, ada uang suap yang kemudian dipakai untuk membangun usaha.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diduga dilakukan oleh Wawan Ridwan yang merupakan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Ia ialah salah satu tersangka yang dijerat KPK sebagai penerima suap pengurusan pajak.
Penelusuran mengenai aliran uang itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Polrestabes Surabaya pada Selasa (21/12). Terdapat enam saksi yang diperiksa, yakni:
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari Tersangka WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian Wajib Pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa oleh Tersangka WR," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12). Namun, tak dijelaskan lebih jauh usaha apa yang dimaksud oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus pengurusan pajak ini melibatkan sejumlah pejabat pada Ditjen Pajak yang kini sudah dicopot lalu diproses hukum. Salah satunya ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Ia diduga menerima suap bersama sejumlah rekannya. Termasuk mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; serta Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus yang menjerat mereka diduga terkait pengurusan pajak sejumlah perusahaan. KPK sudah mengidentifikasi 3 perusahaan di antaranya.
Wajib Pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) yang pemeriksaannya untuk tahun pajak 2016; Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Diduga, Wawan dan Alfred terlibat dalam pengurusan pajak ketiga perusahaan itu. Mereka diduga bergerak atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Hasil pemeriksaan pajak terhadap tiga Wajib Pajak itu diduga diatur sedemikian rupa. Sebagai imbalannya, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Berikut rinciannya:
Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000. Selain itu diduga Wawan juga menerima sejumlah pemberian dari wajib pajak lain sebagai gratifikasi. Kini hal tersebut tengah didalami KPK.
ADVERTISEMENT