Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Duga Wali Kota Ambon Rekayasa Sejumlah Proyek demi Dapat Uang
8 Juni 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard dijerat atas dugaan penerimaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Namun Richard diduga tak hanya menerima suap terkait izin ritel saja. Diduga Richard menerima suap dari sejumlah proyek lainnya di Ambon.
Hal itu didalami KPK dari pemeriksaan saksi pada Selasa (7/6). Mereka ialah:
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari Tersangka RL (Richard) selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ali belum merinci terkait dengan proyek-proyek tersebut begitu juga jumlah uang yang diduga diterima oleh Richard.
Empat Saksi Diperiksa
Pada hari ini, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada empat saksi yang hendak diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Richard. Mereka adalah:
Namun, belum diketahui materi pemeriksaan serta keterkaitan saksi-saksi tersebut dalam kasus ini.
Izin Pembangunan Alfamidi
Dalam kasusnya, Richard Louhenapessy diduga menerima suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020.
Dia menerima suap bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap yakni Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Diduga, ia meminta fee minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan. Terkait izin yang diajukan Amri, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Termasuk di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri diduga sudah memberikan Rp 500 juta kepada Richard terkait penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel. Uang diberikan melalui rekening orang kepercayaan Richard yang juga Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa.
ADVERTISEMENT
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri yang belum ditahan diminta KPK untuk kooperatif dalam proses hukum.