KPK Duga Wilayah IKN Sudah Ada Bagi-bagi Kaveling, Pelakunya Diduga Bupati PPU

1 April 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menduga sudah ada bagi-bagi kaveling di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang nantinya akan dibangun Ibu Kota Negara (IKN). Pelakunya tak lain diduga ialah Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap Abdul Gafur. Kader Demokrat itu saat ini berstatus tersangka KPK terkait suap sejumlah proyek.
Ada setidaknya 8 saksi yang diperiksa KPK pada Kamis kemarin di Mako Brimob Polda Kaltim. Para saksi itu diperiksa karena diduga identitasnya dipakai secara fiktif dalam bagi-bagi kaveling tersebut.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah Tersangka AGM yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/4).
Foto udara kawasan calon Istana Ibu Kota Nusantara. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
Para saksi tersebut ialah:
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, KPK sempat menyebut bahwa tidak semua lahan di IKN clean and clear. Bahkan KPK mendapatkan informasi kalau lahan di IKN sudah mulai dibagi-bagi kavelingnya.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
Untuk Abdul Gafur, ia dan beberapa anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Dalam dakwaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, terungkap Abdul Gafur diduga menerima suap hingga Rp 2 miliar. Yudi didakwa sebagai penyuap Abdul Gafur. Dari Rp 2 miliar yang diterima Abdul Gafur, diduga Rp 1 miliar di antaranya dipakai untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT