news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Eks Bupati Talaud Jadi Tersangka Gratifikasi Sebelum Bebas

29 April 2021 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, sebagai tersangka. Kali ini Sri Wahyumi menjadi tersangka penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Pengumuman Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi dan penahanannya dilakukan di hari seharusnya dia bebas dalam perkara suap proyek revitalisasi pasar.
Sedianya Sri Wahyumi bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis (29/4) ini usai menjalani 2 tahun penjara di kasus suap proyek revitalisasi pasar. Namun ia kembali ditahan karena menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menyatakan, Sri Wahyumi menjadi tersangka sejak September 2020 atau saat masih dalam tahanan.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto, dalam konpers pada Kamis (29/4).
Dalam kasus gratifikasi ini, Sri Wahyumi diduga menerima Rp 9,5 miliar dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi itu diberikan karena Sri Wahyumi diduga memenangkan para kontraktor dengan fee 10 persen dari pagu anggaran masing-masing proyek. Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dijerat Pasal 12 B UU Tipikor.