Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengumuman Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi dan penahanannya dilakukan di hari seharusnya dia bebas dalam perkara suap proyek revitalisasi pasar.
Sedianya Sri Wahyumi bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis (29/4) ini usai menjalani 2 tahun penjara di kasus suap proyek revitalisasi pasar. Namun ia kembali ditahan karena menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
KPK menyatakan, Sri Wahyumi menjadi tersangka sejak September 2020 atau saat masih dalam tahanan.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM (Sri Wahyumi) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto, dalam konpers pada Kamis (29/4).
Dalam kasus gratifikasi ini, Sri Wahyumi diduga menerima Rp 9,5 miliar dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi itu diberikan karena Sri Wahyumi diduga memenangkan para kontraktor dengan fee 10 persen dari pagu anggaran masing-masing proyek. Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dijerat Pasal 12 B UU Tipikor.