KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Rugikan Negara Rp 313 M dan Gratifikasi Rp 32 M
ยทwaktu baca 4 menit

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin mulai disidang dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (10/7).
Dia didakwa penerimaan gratifikasi hingga puluhan miliar dan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar.
Dalam dakwaan KPK, Izil didakwa bersama dengan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk. Berikut dakwaannya:
Rugikan Negara Rp 313 Miliar
Izil didakwa dua perbuatan. Salah satunya merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar. Dia didakwa bersama dengan sejumlah pihak. Mereka adalah:
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Eks Kepala Kantor PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh Heru Sulaksono
PKK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismy (alm.)
Eks Kepala Bandan Pengusahaan Kawasan Sabang, T Syaiful Achmad
Eks Pegawai Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said
Eks Kepala BPKS, Zubir Sahim
Eks Pj. Kepala BPKS, Nasruddin Daud
Eks Kepala BPKS, Ruslan Abdul Gani
Eks Dirut PT Tuah Sejati Zainuddin Hamid
Direktur PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza
PT Nindya Karya persero dan PT Tuan Sejati selaku korporasi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa KPK membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (11/7).
Uang tersebut bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.
Berikut daftar pihak yang diduga diperkaya dalam kasus tersebut:
1. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar: Rp 34.875.801.140
2. Heru Sulaksono: Rp 34.055.972.542
3. Ramadhani Ismy (alm.): Rp 3.204.500.000
4. T Syaiful Achmad: Rp 7.490.000.000
5. Sabir Said: Rp 12.721.769.404
6. Ruslan Abdul Gani: Rp 100.000.000
7. Zainuddin Hamid: Rp 7.535.000.000
8. Muhammad Taufik Reza: Rp 1.350.000.000
9. Bayu Ardhianto: Rp 4.391.616.851
10. Syaiful Ma'ali: Rp 1.229.925.000
11. Zulkarnaen Nyak Abbas: Rp 100.000.000
12. Ananta Sofwan: Rp 977.729.000
13. PT Budi Perkasa Alam: Rp 14.304.427.332
14. PT Swarna Baja Pacific: Rp 1.757.437.767
15. Pihak-pihak lainnya Rp 129.543.116.165
16. PT Nindya Karya: Rp 44.681.053.100
17. PT Tuah Sejati: Rp 49.908.196.378
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa KPK.
Dalam dakwaan KPK, diduga terjadi sejumlah penyimpangan pelaksanaan Dermaga Bongkar Sabang di antaranya penggelembungan harga saat perencanaan, proses penunjukan pemenang proyek, sub kontrak pelaksana pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan dan lainnya. Proyek tersebut mulai digarap 2004.
Pada 2007, Izil selaku orang kepercayaan Irwandi Yusuf, mengatakan bahwa Irwandi yang baru terpilih dalam pemilu membutuhkan uang untuk berbagai keperluan. Termasuk uang pengamanan. Atas permintaan tersebut, uang disiapkan.
Selain itu, Irwandi melalui Izil pun meminta penunjukan pihak yang mengerjakan proyek atas keinginannya. Uang yang disisihkan dari proyek pembangunan tersebut, mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk Izil dan Irwandi.
"Menguntungkan terdakwa dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh yang diperuntukkan sebagai biaya pengamanan GAM dan lain-lain dengan nilai total Rp 34.875.801.140," kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, dia didakwa dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar
Dalam dakwaan kedua, Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.
Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Pada Pilgub 2007, Izil merupakan tim suksesnya. Irwandi menang pilkada dan menjadi gubernur. Sejak saat itu, dia menjadi ASN. Diduga, sejak saat itu pula, Izil menerima sejumlah uang gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 32.454.500.000, terkait dengan Irwandi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 32.454.500.000," kata jaksa KPK.
Berikut rincian penerimaan gratifikasinya:
1. Pada 2008, menerima Rp 2.917.000.000 dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati
2. Pada 2009, menerima Rp 6.937.500.000 dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati
3. Pada 2010, menerima Rp 9.570.000.000 dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati
4. Pada 2011, menerima Rp 13.030.000.000 dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000 atau sekitar jumlah itu, Irwandi Yusuf dan Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," kata dia.
"Bahwa perbuatan Terdakwa dan yang menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp32.454.500.000 atau sekitar jumlah itu, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban," lanjutnya.
Atas perbuatannya, dia didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
