KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Jalan di Bengkalis ke Lapas Tangerang

30 Juni 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terpidana kasus korupsi jalan di Bengkalis, Riau, dijebloskan ke Lapas Tangerang. Keduanya adalah terpidana Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Handoko Setiono sebagai Komisaris PT ANN.
ADVERTISEMENT
“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).
Melia Boentaran akan menjalani penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Sementara Handoko Setiono akan menjalani hukuman 4 penjara Lapas Klas IA Tangerang.
Dalam kasusnya, Handoko dan Melia melakukan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis. Keduanya berkongkalikong untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan tersebut dengan Dinas PUPR Bengkalis.
Keduanya dinilai aktif dalam proses pemenangan tender tersebut. Terdapat sejumlah uang yang diberikan oleh Melia kepada pejabat di PUPR Bengkalis agar PT ANN menang tender proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Permasalahan bukan hanya terjadi pada saat tender proyek saja. Saat pengerjaan proyek pun bermasalah. Negara dinilai dirugikan ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp 265 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan hakim, Handoko divonis 2 tahun penjara. Sementara Melia dihukum 4 tahun penjara ditambah hukuman uang pengganti Rp 10.504.483.239.
KPK mengajukan banding atas vonis itu. Sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti Rp 114,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat banding ini, hukuman Handoko tetap 2 tahun penjara. Namun untuk Melia, dipotong menjadi 2 tahun penjara. Sementara hukuman uang pengganti tetap sama yakni Rp 10.504.483.239.
KPK lantas kemudian menempuh kasasi. Ali menuturkan MA memutus untuk memperberat hukuman kedua terdakwa. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Khusus untuk Melia, dia juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar. Jumlah ini lebih besar dari hukuman pada pengadilan tingkat pertama dan banding.