news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Eksekusi 3 Pejabat Sinar Mas ke Lapas Tangerang

28 Maret 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK eksekusi 3 terpidana kasus Kalteng ke Lapas. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK eksekusi 3 terpidana kasus Kalteng ke Lapas. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi tiga 3 pejabat Sinar Mas di wilayah Kalimantan Tengah yang terjerat kasus suap anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan usai putusan vonis terkait kasus yang menjerat ketiganya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiganya yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Agung Adipradhana.
"Siang ini, 28 Maret 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (28/3).
KPK eksekusi 3 terpidana kasus Kalteng ke Lapas. Foto: Dok. Humas KPK
Ketiga terpidana itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Putusan terhadap 3 orang ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang," kata Febri.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis ketiganya masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti telah menyuap 4 anggota DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Empat wakil rakyat itu ialah Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan serta dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, suap diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Uang suap itu juga agar DPRD tidak mempersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum memiliki plasma.