KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi ke Sukamiskin

2 Maret 2018 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dudung Purwadi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dudung Purwadi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus korupsi terkait dua kasus yang berbeda. Keempat terpidana tersebut dieksekusi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut eksekusi dilakukan pada hari Kamis (2/3). "Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).
Tiga terpidana yang dieksekusi KPK terkait dengan kasus korupsi perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Mereka adalah pegawai PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Karyawan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Dony Sugihmukti.
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Terkait kasus itu, Bayu dan Eka masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Sementara Dony divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terpidana lain yang dieksekusi oleh KPK adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Ia adalah terpidana kasus korupsi dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Terkait kasus tersebut, Dudung sudah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta.