KPK Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Tangerang

5 Oktober 2018 17:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Status hukum terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sahabat lama mantan Ketua DPR Setya Novanto itu dihukum 13 tahun penjara lantaran terbukti merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Karena inkracht, KPK mengeksekusi Andi dari rumah tahanan KPK ke lembaga pemasyarakatan (lapas). "Pada Hari Kamis, 4 Oktober 2018, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/10).
Di kasus e-KTP, Andi menjadi koruptor kelima yang dieksekusi. Sebelum Andi, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mantan direktur utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiarjo, hingga Setya Novanto, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Andi Narogong di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim memvonis Andi dengan hukuman 8 tahun penjara. Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. KPK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Permohonan KPK dikabulkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan.
Tak terima, Andi lalu mengajukan putusan banding itu melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sialnya, nasib Andi malah semakin buruk karena Hakim memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara.
Andi juga tetap diperintahkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan uang ia telah kembalikan, sebesar USD 350 ribu. Bila tak membayar, Andi bisa dipenjara selama 5 tahun.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Andi terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dalam vonisnya, Hakim menyebut perbuatan Andi dilakukan bersama Setya Novanto, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andi, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dari sejumlah perusahaan, terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menginisiasi sejumlah pertemuan guna membahas proyek e-KTP.
Andi juga dianggap menyalahgunakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu, guna memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.