Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
31 Mei 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mukti Agung dieksekusi bersama dengan Adi Jumal oleh Jaksa KPK, Nanang Suryadi, pada Selasa kemarin. Adi Jumal juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (31/5).
Mukti Agung dan Adi Jumal ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022. Nilai totalnya hingga Rp 6,6 miliar. Uang diterima melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hakim juga mewajibkan ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara Adi Jumal dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung melalui Adi Jumal berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar," kata hakim membacakan pertimbangan vonis beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
Uang suap dan gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung. Seperti membayar utang, membeli tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
ADVERTISEMENT