KPK Eksekusi Bupati Rita Widyasari ke Rutan Pondok Bambu

3 Agustus 2018 13:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah Rita dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap dan gratifikasi perizinan pembukaan lahan kelapa sawit dan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak 9 Juli 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Dia menjelaskan eksekusi terhadap Rita dilakukan lantaran KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Eksekusi dilakukan setelah vonis untuk Rita berkekuatan hukum tetap.
"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk tersangka RIW (Rita Widyasari) karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya," jelasnya.
Sementara, kata Febri, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini masih disidik oleh KPK. Proses eksekusi Rita menurutnya tak akan mengganggu proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
"Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Penerimaan uang itu berawal saat Rita terpilih menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Rita meminta Khairudin yang juga menjadi tim pemenangannya, untuk mengurusi uang perizinan proyek-proyek di Pemkab Kukar.
Atas perbuatannya itu, Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk kasus suapnya, hakim menilai Rita terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Perbuatan Rita memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.