KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat, Amin Santono ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Amin Santono telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi terhadap Amin dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali MA atas nama Terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," sambungnya.
Dalam perkaranya, Amin Santono divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik mantan politikus Partai Demokrat itu juga dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Amin dinilai terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Suap diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang untuk mendapat alokasi tambahan anggaran di APBN Perubahan 2018.
Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar sesuai yang ia dinilai terbukti menerima. Sementara sisanya, diberikan kepada pihak lain. Uang pengganti itu harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.
Ia sempat mengajukan upaya hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukumnya itu tetap ditolak.