KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

10 Februari 2021 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat. Andra dieksekusi setelah perkara suap yang menjerat dirinya inkrah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Sesuai putusan kasasi MA, Andra akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar uang denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Andra dinilai terbukti menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.700 dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Uang tersebut diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Darman Mappangara seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
PT INTI merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara sudah mengenal Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia pun mengajukan upaya hukum lanjutan dari banding hingga kasasi. Akhirnya di tingkat kasasi ini, vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara.