Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Eksekusi Eks Direktur PT Quadra Solutions ke Lapas Sukamiskin
16 Agustus 2018 20:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan KPK setelah kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang menjerat Anang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/8).
Majelis hakim tindak pidana korupsi dalam putusannya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anang Sugiana Sudihardjo.

Ia juga wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa keharusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.000.
Anang menjadi nama terpidana keempat yang telah dieksekusi oleh pihak KPK dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Sebelum Anang, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Anang turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Perbuatan Anang itu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.