KPK Eksekusi Eks Direktur PT Quadra Solutions ke Lapas Sukamiskin

16 Agustus 2018 20:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anang Sugiana Sudiharjo di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudiharjo di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan KPK setelah kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang menjerat Anang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/8).
Majelis hakim tindak pidana korupsi dalam putusannya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Anang Sugiana Sudihardjo.
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Ia juga wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa keharusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.000.
Anang menjadi nama terpidana keempat yang telah dieksekusi oleh pihak KPK dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Sebelum Anang, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Anang turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Perbuatan Anang itu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.